Banjarmasin – MAN 2 Model. Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Banjarmasin Ipda Pol Sri Yatno menyatakan Polresta siap menindak tegas siswa yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan yang sesuai.
“Kita akan menindak tegas siswa atau pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dan belum sesuai peruntukannya agar jangan menggunakan sepeda motor,” jelasnya saat menyampaikan amanat pada Upacara Bendera Senin (30/10/17) di halaman MAN 2 Model Banjarmasin.
Ditegaskan Yatno, tidak ada pengecualian, siswa yang mengendarai sepeda motor untuk bersekolah juga harus memiliki SIM, menggunakan helm dan lainnya. “Kalau terjadi apa-apa bukan hanya dia tapi juga pengguna jalan lain juga bisa dirugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkannya salah satu pemicu utama kecelakaan di jalan raya adalah ulah pelajar yang ugal-ugalan di jalan dan berkendara tanpa memenuhi ketentuan.
“Pihak Satlantas juga akan mengirim surat ke semua sekolah dan madrasah agar aturan berlalu lintas khususnya anak di bawah umur bisa tersosialisasi dengan baik,” katanya.
Ia berharap orangtua dan madrasah dapat mengawasi anak-anak dan siswanya yang masih dalam usia sekolah dan belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Sementara Kepala MAN 2 Model Riduansyah, M.Pd menyambut baik kedatangan tim dari Polresta Banjarmasin tersebut. “Dengan sosialisasi seperti ini para siswa bisa menjadi paham kenapa belum boleh naik kendaraan bermotor. Dan ini juga perlu dukungan dari semua wali siswa,” ujar Kamad.
Menurut Kamad, pihak madrasah akan memberikan sosialisasi terkait larangan membawa sepeda motor pada siswa kepada orangtua siswa, baik ketika daftar ulang maupun penerimaan siswa baru.
Ketika diminta tanggapan, salah seorang siswa Muhammad Farhan Al-Hazmi menuturkan setuju dengan adanya larangan mengendarai sepeda motor, namun bisa dikecualikan bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah. “Mohon menjadi pertimbangan kalau yang rumahnya jauh dari sekolah,” pintanya. (Rep/ Ft: Taufik).
Dibaca 112x
Tinggalkan Komentar