Ketentuan Piagam/Sertifikat Berprestasi Bidang Akademik dan Non Akademik
- Kejuaraan yang dinilai dalam kurun waktu 3 tahun pelajaran terakhir (Juli 2021 sd April 2024) dan dilaksanakan secara perorangan. Untuk jenis kejuaraan/lomba yang sifatnya kelompok/tim akan dipertimbangkan setelah melihat posisi yang bersangkutan secara individual di kejuaraan kelompok/tim tsb.
- Penyelenggara kejuaraan untuk prestasi akademik adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri.
- Penyelenggara kejuaraan untuk prestasi non akademik adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
- Untuk kejuaraan yang diselenggarakan oleh sekolah/madrasah tidak diberikan nilai.
- Untuk calon peserta didik yang tahfidz Al Qur’an harus melampirkan sertifikat tahfidz atau surat keterangan dari kepala sekolah/kepala madrasah.
- Sertifikat/piagam prestasi harus dilegalisir oleh pihak penyelenggara.