Info Sekolah
Sabtu, 05 Okt 2024
  • MAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan
  • MAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan

PTSP Online

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 2 Kota Banjarmasin

Latar Belakang
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MAN 2 Kota Banjarmasin menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2017 tentang standar pelayanan pada Kementerian Agama

Maksud dan Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MAN 2 Kota Banjarmasin dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

  • Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
  • Memberikan standar MAN 2 Kota Banjarmasin dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 2 Kota Banjarmasin.

Maklumat Pelayanan

  • Siap melayani dengan SMART (Senyum, Mudah, Amanah, Ramah dan Transparan) sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
  • Berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Apabila tidak melaksanakan maklumat pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MAN 2 Kota Banjarmasin memberikan layanan langsung melalui desk layanan
informasi publik di Ruang PTSP MAN 2 Kota Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Komplek Semanda RT 20 No 28 Kelurahan Sungai Lulut.
Selain itu MAN 2 Kota Banjarmasin juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :

  • telepon (0511) 3258164
  • email : man2kotabjm@gmail.com

PTSP MAN 2 Kota Banjarmasin menyediakan layanan antara lain :

  • Permohonan Surat Pindah/Masuk Siswa di madrasah pelayanan hanya 1 jam.
  • Legalisir ijazah dan raport.
  • Izin penelitian/observasi.
  • Izin KKN/PPL.
  • SK aktif sebagai siswa untuk keperluan PIP/BSM/PKH.
  • Surat keterangan pengganti ijazah.
  • Pembetulan ijazah/ SKHUN/ SKHUAM/ RAPORT.
  • Surat berkelakuan baik.
  • Permohonan Sosialisasi.
  • Permintaan NISN/NPSN.
  • Keterangan siswa berprestasi.
  • Pembayaran keuangan komite madrasah.
  • PPDB online

Untuk PTSP Internal antara lain :

  • Penerbitan surat tugas/ SPD.
  • Surat rekomendasi kepala madrasah

Info Sekolah

MAN 2 Kota Banjarmasin

NPSN 30315579
Jalan Pramuka Komplek Semanda RT 20 No 28
TELEPON0511-3258164
EMAILman2kotabjm@gmail.com
WHATSAPP081521515513

Pengumuman

Terbit : 18 April 2024
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi dan Ma’had
MAN 2 Kota Banjarmasin merupakan satu-satunya madrasah di Kota Banjarmasin yang ditetapkan oleh Kementerian Agama..