Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 2 Kota Banjarmasin
Latar Belakang
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MAN 2 Kota Banjarmasin menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum
Maksud dan Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MAN 2 Kota Banjarmasin dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
Maklumat Pelayanan
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MAN 2 Kota Banjarmasin memberikan layanan langsung melalui desk layanan
informasi publik di Ruang PTSP MAN 2 Kota Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Komplek Semanda RT 20 No 28 Kelurahan Sungai Lulut.
Selain itu MAN 2 Kota Banjarmasin juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :
PTSP MAN 2 Kota Banjarmasin menyediakan layanan antara lain :
Untuk PTSP Internal antara lain :