Banjarmasin – MAN 2 Model. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Banjarmasin dengan segudang prestasi akademik maupun non-akademik berhasil mempertahankan predikat akreditasi “A”. Hal itu diketahui dari hasil penilaian akreditasi yang diumumkan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPSM) Kalimantan Selatan dan dirilis melalui Grup WhatsApp BAPSM, Rabu (29/11/17), dan berhak menyandang status ‘madrasah unggul’ untuk lima tahun ke depan hingga penilaian akreditasi berikutnya dilakukan.
Kepala MAN 2 Model, Riduansyah, M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2017), mengaku bersyukur sekaligus bangga dengan pencapaian meraih akreditasi A tersebut. Menurutnya, keberhasilan MAN 2 Model masuk kategori A (unggul) berkat kerjasama dan kerja keras seluruh guru, karyawan, siswa, hingga orangtua murid atau pihak Komite. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan mutu dan kualitas madrasah. “Insya Allah, kita akan terus meningkatkan mutu dan kualitas madrasah sehingga prestasi ini terus dipertahankan,” ujarnya.
Kamad menjelaskan, pemeringkatan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan dengan ketentuan Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 s.d 100, peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh NA sebesar 81 s.d 90, dan peringkat Akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh NA sebesar 71 s.d 80. Jika NA di bawah 71, maka sekolah masuk peringkat D atau E dan dinyatakan tidak terakreditasi .
“Dalam penilaian, kita berhasil meraih nilai 96 dan berhak atas status akreditasi A yang pada periode sebelumnya juga telah diraih MAN 2 Model. Artinya, kita berhasil mempertahankan prestasi tersebut,” jelas Kamad.
Dia menambahkan akreditasi sangat penting peranannya untuk pendidikan, khususnya bagi peserta didik atau siswa. Misalnya saja, pada proses seleksi SNMPTN yang memberikan kuota masing-masing pada sekolah yang berakreditasi dan tidak berakreditasi. Sekolah atau madrasah yang memiliki akreditasi A memiliki kuota penerimaan SNMPTN yang lebih besar dibandingkan dengan sekolah yang berakreditasi B dan C, apalagi dibandingkan dengan sekolah atau madrasah yang belum terakreditasi.
Bagi sekolah atau madrasah dengan akreditasi A, maka siswanya boleh ikut SNMPTN sebanyak 50 persen terbaik di sekolahnya; akreditasi B sebanyak 30 persen; dan sekolah atau madrasah dengan akreditasi C sebanyak 10 persen terbaik di sekolahnya. Sedangkan sekolah atau madrasah yang belum terakreditasi, peserta SNMPTN boleh ikut sebanyak 5 persen terbaik di sekolahnya. “Penentuan peringkat siswa terbaik ditentukan panitia pusat SNMPTN setelah melakukan pemeringkatan nilai yang sebelumnya telah diisikan pihak madrasah/sekolah,” beber Kamad. (Rep/ Ft: Taufik)
Dibaca 146x
Tinggalkan Komentar