Di era keterbukaan saat ini, Humas pemerintah termasuk di lingkungan Kementerian Agama dituntut untuk melayani, mengelola dan mempermudah akses informasi publik.
Hal ini dikatakan Samsul Rani, selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan se-Kalimantan Selatan, di Hotel Nasa, Kamis (25/02/16).
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik intinya adalah setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sementara informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (genuine secrecy). “Terkait informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008 tersebut,” tuturnya.
Pada sesi lain, Nazmi Akbar selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Kalsel mengungkapkan bahwa praktisi Humas di lingkungan Kementerian Agama merupakan agen-agen perubahan yang menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan seluruh program dan kegiatan instansi tempat dia bernaung. “Sudah saatnya Humas dan komunitasnya bahu-membahu untuk membangun keharmonisan pengelolaan informasi publik,” ujar Nazmi.
Pada kesempatan itu, Samsul Rani dan Nazmi Akbar juga didampingi, M.Thahir Supiani selaku Wakil Ketua KI Prov. Kalsel, Tamliha Harun selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan M.Riduansyah selaku Koordinator Bidang Kelembagaan.
Rakor Kehumasan sendiri dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd. Acara dihadiri Kasubbag Informasi dan Humas, Drs. H. Hidayaturrahman, M.IKom, Kasubbag TU, para Kepala Bidang Kanwil Kemenag serta Kepala Sub Bagian, dan diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Humas Kabupaten Kota dan Satker di lingkungan Kemenag se-Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Ka.Kanwil Kemenag Kalsel, Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd menyambut gembira Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PMA Nomor 200 Tahun 2012. “Ini sangat penting untuk membangun image Kementerian Agama yang bersih dan transparan, mulai tingkat pusat hingga daerah,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil melanjutkan, Rakor Kehumasan ini juga terkait dengan pembentukan dan pengelolaan Pejabat Penge¬lola Informasi publik dan Dokumentasi (PPID) pada kantor Kabupaten Kota. “Kami akan terus me¬mo¬tivasi PPID dan Pe¬nge¬lo¬la kehumasan untuk membe¬rikan kemudahan akses infor¬ma¬si kepada masyarakat ter¬kait program Kemen¬te¬rian Aga¬ma,” pungkasnya. (Rep/ Ft: Taufik).
Dibaca 95x
Tinggalkan Komentar