MAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan
MAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program KeterampilanMAN 2 Kota Banjarmasin Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keterampilan
29Feb2016

Humas Diminta Permudah Akses Informasi Publik

Di era keterbukaan saat ini, Humas pemerintah termasuk di lingkungan Kementerian Agama dituntut untuk melayani, mengelola dan mempermudah akses informasi publik.

Hal ini dikatakan Samsul Rani, selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan dalam Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan se-Kalimantan Selatan, di Hotel Nasa, Kamis (25/02/16).

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik intinya adalah setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sementara informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (genuine secrecy). “Terkait informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008 tersebut,” tuturnya.

Pada sesi lain, Nazmi Akbar selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Kalsel mengungkapkan bahwa praktisi Humas di lingkungan Kementerian Agama merupakan agen-agen perubahan yang menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan seluruh program dan kegiatan instansi tempat dia bernaung. “Sudah saatnya Humas dan komunitasnya bahu-membahu untuk membangun keharmonisan pengelolaan informasi publik,” ujar Nazmi.

Pada kesempatan itu, Samsul Rani dan Nazmi Akbar juga didampingi, M.Thahir Supiani selaku Wakil Ketua KI Prov. Kalsel, Tamliha Harun selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan M.Riduansyah selaku Koordinator Bidang Kelembagaan.

Rakor Kehumasan sendiri dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd. Acara dihadiri Kasubbag Informasi dan Humas, Drs. H. Hidayaturrahman, M.IKom, Kasubbag TU, para Kepala Bidang Kanwil Kemenag serta Kepala Sub Bagian, dan diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Humas Kabupaten Kota dan Satker di lingkungan Kemenag se-Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ka.Kanwil Kemenag Kalsel, Drs. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd menyambut gembira Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PMA Nomor 200 Tahun 2012. “Ini sangat penting untuk membangun image Kementerian Agama yang bersih dan transparan, mulai tingkat pusat hingga daerah,” ungkap Kakanwil.

Kakanwil melanjutkan, Rakor Kehumasan ini juga terkait dengan pembentukan dan pengelolaan Pejabat Penge¬lola Informasi publik dan Dokumentasi (PPID) pada kantor Kabupaten Kota. “Kami akan terus me¬mo¬tivasi PPID dan Pe¬nge¬lo¬la kehumasan untuk membe¬rikan kemudahan akses infor¬ma¬si kepada masyarakat ter¬kait program Kemen¬te¬rian Aga¬ma,” pungkasnya. (Rep/ Ft: Taufik).

Dibaca 95x
Lainnya

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Agenda

02
Des 2024
waktu : 07:30
Agenda telah lewat
25
Nov 2024
waktu : 07:30
Agenda telah lewat
06
Mei 2024
waktu : 08:00
Agenda telah lewat

Info Sekolah

MAN 2 Kota Banjarmasin

NPSN 30315579
Jalan Pramuka Komplek Semanda RT 20 No 28
TELEPON 0511-3258164
EMAIL man2kotabjm@gmail.com
WHATSAPP 081521515513

Pengumuman

Terbit : 18 April 2024
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi dan Ma’had
MAN 2 Kota Banjarmasin merupakan satu-satunya madrasah di Kota Banjarmasin yang ditetapkan oleh Kementerian Agama..